Senin, 05 Mei 2014

Kewenangan Yang Bisa Dilakukan oleh Bidan Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan

1. PELAYANAN KEBIDANAN PADA IBU :
  1. Pelayanan dan konseling
  2. Pemeriksaan fisik
  3. ANC (Antenatal Care) Normal
  4. ANC (Antenatal Care) Abnormal
  • Abortus Immenem
  • Hyperemesis Tingkat 1
  • Pre eklamsi ringan
  • Anemia ringan 
     5.  Pertolongan Persalinan Normal
     6.  Pertolongan Persalinan Abnormal
  • Letak sungsang 
  • Partus macet kepala di dasar panggul
  • KPD (Ketuban Pecah Dini) tanpa infeksi
  • Perdarahan Post Partum
  • Laserasi jalan rahim
      7. Pelayanan Nifas Normal
      8. Pelayanan Nifas Abnormal
  • Retensio Plasenta
  • Infeksi Ringan 
     (KEPMENKES RI NO.900/SK/VII/2002 Pasal 16)

2. PELAYANAN KEBIDANAN PADA ANAK :
  1. Pemeriksaan BBL (Bayi Baru Lahir)
  2. Perawatan tali pusat
  3. Perawatan bayi
  4. Resustasi BBL
  5. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan
  6. Imunisasi
  7. Penyuluhan kesehatan 
     (KEPMENKES RI NO.900/SK/VII/2002/ Pasal 18)

3. Tindakan yang termasuk kewenangan Bidan :
  1. Imunisasi
  2. Suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan, nifas
  3. Plasenta manual
  4. Bimbingan senam hamil
  5. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
  6. Episiotomi
  7. Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir s/d tk II
  8. Amniotomi pada pembekuaan > 4 cm
  9. Pemberian infus
  10. Suntikan uterotunika IM (Intra Muskular), antibiotika, sedativa
  11. Kompresi bimanual
  12. Versi ekstrasi gemeli pada kelahiran bayi ke-2 dan seterusnya 
  13. Vacum dengan kepala di dasar panggul
  14. Pengendalian anemi
  15. Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan ASI
  16. Resusitasi pada BBL dengan afsiksia
  17. Penanganan hipotemia
  18. Pemberian minum dengan sonde/pipet
  19. Pemberian obat-obatan terbatas, melalui lembaran permintaan
  20. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian 
  (KEPMENKES RI NO.900/SK/VII/2002/ Pasal 18)

4. PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB) :
  1. Memberikan obat dan alat kontrasepsi : pil, suntik, AKDR, AKBK, diasfragma, kondom jelly
  2. Memberikan penyuluhan konseling pelaksanaan kontrasepsi
  3. Melakukan pencabutan AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim)
  4. Melakukan pencabutan AKDK (alat kontrasepsi bawah kulit)
  5. Memberikan pelayanan pada efek samping alat kontrasepsi pertolongan pertama
   (KEPMENKES RI NO.900/SK/VII/2002/ Pasal 19)

5. PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT :
  1. Pembinaan PSM (Peran serta masyarakat) di bidang kesehatan ibu dan anak
  2. Pemantauan pertumbuhan perkembangan anak
  3. Melakasanan Pelayanan Kebidanan Komunitas
  4. Melaksanakan deteksi dini, pertolongan pertama merujuk, dan peyuluhan Infeksi Menular Seksual, penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya 
    (KEPMENKES RI NO.900/SK/VII/2002/ Pasal 20)

 A. Bidan mempunyai hak untuk memberi pertolongan kepada penyakit ringan pada ibu dan anak sesuai dengan kemampuan, sepanjang tidak ada tenaga kesehatan yang lebih kompeten.
B. Dalam keadaan darurat, bidan berhak melakukan tindakan diluar kewenangan.

   TEMPAT PRAKTIK BIDAN
  1. BPS (BIDAN PRAKTEK SWASTA)
  2. RB (RRUMAH BERSALIN)
  3. RSB(Rumah Sakit Bersalin)
  4. PUSKESMAS
  5. RS (Rumah Sakit)
PENGORGANISASIAN PRAKTIK ASUHAN KEBIDANAN
a. Mengorganisasikan pelayanan mandiri bidan
  TUGAS MANDIRI :
  1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
  2. Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
  3. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal.
  4.  Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga.
  5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
  6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga.
  7. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
  8. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopouse.
  9. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
b Mengorganisasikan tindakan kolaborasi bidan
  TUGAS KOLABORASI
  1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
  2. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dengan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
  3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
  4. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas degan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
  5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
 c. Mengorganisasikan tindakan rujukan bidan
  TUGAS KETERGANTUNGAN / MERUJUK
  1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
  2. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
  3. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
  4. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan keluarga.
  5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
  6. Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar