1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdianny
a. Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
b. Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara.
c. Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d. Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan.
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
a. Pada hakekatnya manusia termasuk klien yang membutuhkan penghargaan dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat yang kurang mampu.
b. Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada klien.
c. Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri.
d. Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.
a. Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002.
b. Melayani bayi dan anak prasekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.
c. Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.
d. Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri.
4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dabn menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
a. Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok.
b. Bidan harus menghormati hak klien.
c. Bidan menghormati nilai-nilai di masyarakat.
5. Setisp bidsn dslsm menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingsn klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
a. Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu.
b. Bidan dimana saja berada, baik di kantor, puskesmas atau di rumah, di tempat praktek BPS, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.
BAB II. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1. Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
a. Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan
b. Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan.
c. Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
d. Membri pelayanan bersifat rehabilitatif.
2. Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk tugas mengadakan konsultasi dan./ atau rujukan.
a. Meolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien.
b. Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.
c. Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas yang lebih lengkap.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
BAB III. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
a. Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.
b. Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan.
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
a. Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.
b. Jika mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
c. Dalam kerjasama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
BAB IV. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
a. Menjadi panutan dalam hidupnya.
b. Berpenampilan yang baik.
c. Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan.
d. Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang yang telah ditentukan.
e. Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan pribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk.
f. Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.
2. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
a. Mengembangkan kemampuan di lahan praktek.
b. Mengikuti pendidikan formal.
c. Mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi.
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
a. Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok.
b. Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.
c. Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok.
d. Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok.
e. Membantu perencanaan penelitian mandiri.
f. Melaksanakan penelitian mandiri.
g. Mengolah hasil penelitian.
h. Membuat laporan penelitian.
BAB V. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
a. Memperhatikan kesehatan perorangan.
b. Memperhatikan kesehatan lingkungan.
c. Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali.
d. Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke dokter.
2. Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi.
a. Membaca buku-buku tentang kesehatan kebidanan, keperawatan, pada umumnya bahkan pengetahuan umum.
b. Menyempatkan membaca koran.
c. Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan.
d. Mengikuti penataran, seminar, siposium, lokakarya, tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya.
e. Mengadakan latihan berkala seperti stimulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat.
f. Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.
g. Mengisi rubrek buletin.
h. Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah-rumah sakit yang lebih maju di daerah-daerah terpencil.
i. Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.
BAB VI. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
a. Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
b. Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
c. Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan
d. Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
e. Mengidentifikasi pekembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya.
2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
a. Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b. Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
a. Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan
b. Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan.
c. Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
d. Membri pelayanan bersifat rehabilitatif.
2. Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk tugas mengadakan konsultasi dan./ atau rujukan.
a. Meolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien.
b. Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.
c. Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas yang lebih lengkap.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
BAB III. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
a. Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.
b. Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan.
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
a. Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.
b. Jika mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
c. Dalam kerjasama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
BAB IV. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
a. Menjadi panutan dalam hidupnya.
b. Berpenampilan yang baik.
c. Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan.
d. Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang yang telah ditentukan.
e. Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan pribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk.
f. Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.
2. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
a. Mengembangkan kemampuan di lahan praktek.
b. Mengikuti pendidikan formal.
c. Mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi.
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
a. Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok.
b. Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.
c. Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok.
d. Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok.
e. Membantu perencanaan penelitian mandiri.
f. Melaksanakan penelitian mandiri.
g. Mengolah hasil penelitian.
h. Membuat laporan penelitian.
BAB V. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
a. Memperhatikan kesehatan perorangan.
b. Memperhatikan kesehatan lingkungan.
c. Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali.
d. Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke dokter.
2. Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi.
a. Membaca buku-buku tentang kesehatan kebidanan, keperawatan, pada umumnya bahkan pengetahuan umum.
b. Menyempatkan membaca koran.
c. Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan.
d. Mengikuti penataran, seminar, siposium, lokakarya, tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya.
e. Mengadakan latihan berkala seperti stimulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat.
f. Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.
g. Mengisi rubrek buletin.
h. Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah-rumah sakit yang lebih maju di daerah-daerah terpencil.
i. Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.
BAB VI. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
a. Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
b. Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
c. Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan
d. Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
e. Mengidentifikasi pekembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya.
2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
a. Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b. Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
- Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah.
- Berapa banyak amino masyarakat di suatu daerah terhadapfasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat atau pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar